pernyataan imam besar majid al aqsha palestina

Menurut Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, Jihad di Indonesia ini, sama sekali tidak dianjurkan dalam Agama Islam.
Jihad yang dilakukan gembong teroris Noordin M Top di Indonesia dengan melakukan pengeboman terhadap orang tak bersalah, adalah haram hukumnya.

"Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita," kata Shiyam, dalam silaturahmi dengan jemaah masjid Al-Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang mengarah kepada terorisme seperti dua sisi mata uang. Artinya ada yang baik dan ada yang buruk.

Seperti yang dilansir website depag.go.id, terorisme akan menjadi baik dan dibenarkan apabila ada musuh nyata, dan dilakukan di daerah konflik, seperti di Palestina, Irak, dan Afghanistan.
"Daerah-daerah tersebut memiliki musuh yang nyata, seperti Zionis di Palestina, tentara Amerika di Irak, namun tidak untuk di negara damai seperti Indonesia," kata dia.

Selain itu, kata rektor universitas Gaza, Palestina ini teror yang dilakukan di Indonesia termasuk tindakan teroris yang salah, dan salah menerjemahkan arti jihad.

Sebab, lanjut dia, teror tidak boleh dilakukan pada negara mayoritas muslim, karena akan membuat kaum muslim di negara itu menjadi menderita, dan hidup dalam ketakutan.

Dia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang antara lain isinya menegaskan tentang diwajibkan bagi umat muslim, untuk menjaga orang asing yang datang ke negaranya dengan tanpa tujuan berperang.

"Mereka datang ke Indonesia untuk meminta perlindungan, jadi Anda sebagai muslim wajib melindunginya," katanya.

Secara keseluruhan, dia mengatakan apa yang dilakukan Noordin M Top dan kawan-kawan, bukan ajaran Islam, bahkan cenderung diharamkan.semoga mereka mendengar

0 komentar:

Posting Komentar